PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang JALAN STRATEGIS DI...
Pasal 26
pasal.id
(4) Pra-konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan tahapan dalam mempersiapkan pelaksanaan pembangunan Jalan.
(5) Pra-konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui survei lapangan untuk menentukan: a. jadwal waktu pelaksanaan, target, dan penyelesaian pekerjaan pembangunan Jalan Strategis; b. lokasi tempat penyimpanan alat berat dan kantor lapangan; c. lokasi pengambilan bahan bangunan Jalan; dan d. lokasi penyimpanan sementara limbah yang dihasilkan dari kegiatan pembangunan Jalan;
