Pasal 25
pasal.id
(1) Pengadaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan setelah perjanjian kerja sama strategis atau pemberian izin pinjam pakai Kawasan Hutan telah ditandatangani.
(2) Dokumen proposal teknis pengadaan pekerjaan konstruksi memuat: a. informasi mengenai perlindungan tumbuhan dan Satwa Liar serta Habitatnya; b. informasi mengenai hidroorologi; c. perencanaan infrastruktur pendukung perlindungan tumbuhan dan Satwa Liar serta Habitatnya; d. perencanaan jenis dan spesifikasi sarana dan peralatan yang disesuaikan dengan tipe Jalan dan beban pekerjaan; e. peta trase Jalan, gambar bangunan pendukung Jalan, spesifikasi, panjang, dan kualitas Jalan dalam dokumen sudah sesuai dengan perjanjian kerja sama atau izin pinjam pakai Kawasan Hutan; f. perencanaan pelaksana pembangunan Jalan Strategis wajib memperhitungkan kebijakan lingkungan dan kondisi ekologi Kawasan Hutan dalam mengurangi dampak negatif pelaksanaan pembangunan Jalan Strategis; g. hasil studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; h. struktur organisasi yang menjelaskan personil dari instansi yang bertanggung jawab memonitor, mengawasi, dan mengevaluasi kegiatan selama pelaksanaan Jalan Strategis; dan i. perubahan trase Jalan harus dilakukan dalam hal trase Jalan yang diberikan melalui daerah-daerah Kawasan Hutan yang tidak dapat dilalui karena kepentingan perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem. (3) Pengadaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
