PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang JALAN STRATEGIS DI...
Pasal 24
pasal.id
Pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan dengan tahapan: a. pengadaan pekerjaan konstruksi; b. pra-konstruksi; c. konstruksi; dan d. pengelolaan pasca konstruksi.
