Pasal 23
pasal.id
(1) Bangunan mitigasi terhadap okupasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf g untuk mencegah terjadinya okupasi lahan oleh masyarakat atau pihak lain. (2) Bangunan mitigasi terhadap okupasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pagar; b. pintu gerbang; c. pos jaga; dan d. menara pemantau. (3) Bangunan pagar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terbuat dari beton dan atau bahan lain yang dapat menghindarkan dari okupasi lahan dengan tinggi paling rendah 2,5 m. (4) Pada Jalan Strategis di hutan konservasi dan hutan lindung, bangunan pagar harus dibangun pada batas sisi kanan dan kiri Ruang Milik Jalan di sepanjang Jalan Strategis. (5) Pada Jalan Strategis di hutan produksi, bangunan pagar dibangun pada sisi kanan dan kiri Ruang Milik Jalan Strategis di tempat-tempat tertentu yang rawan okupasi lahan. (6) Ketentuan mengenai bangunan pagar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Ketentuan mengenai bangunan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan bangunan permanen yang dibangun pada lokasi pintu masuk dan pintu keluar Kawasan Hutan, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Ketentuan mengenai bangunan pos jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibangun pada lokasi tertentu yang strategis, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Ketentuan mengenai bangunan menara pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan bangunan permanen yang dibangun di tempat tertentu di dalam Kawasan Hutan di sekitar trase Jalan Strategis, tercantum dalam Lampiran VI D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
