PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang JALAN STRATEGIS DI...
Pasal 22
pasal.id
(1) Rambu-rambu satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dipergunakan untuk: a. mencegah terjadinya tabrakan antara kendaraan lalu lintas dengan Satwa Liar yang menyeberang Jalan Strategis; b. pemberitahuan memasuki Kawasan Hutan;
c. mengingatkan kecepatan kendaraan maksimum yang diperbolehkan; d. pengaturan waktu perJalanan melalui Kawasan Hutan; dan e. memberi peringatan agar berhati-hati melewati daerah lintasan satwa liar. (2) Ketentuan mengenai rambu satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
