Pasal 21
pasal.id
(1) Lintasan bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c berfungsi sebagai penghubung Habitat Satwa Liar berupa: a. jembatan bentang tunggal; b. viaduct; c. jembatan bentang banyak; dan d. gorong-gorong. (2) Jembatan bentang tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jembatan sedang dan kecil yang melewati lembah dan sungai kecil. (3) Viaduct sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Jalan layang yang melewati lembah panjang dan jurang. (4) Jembatan bentang banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jembatan panjang yang melewati lembah dan sungai. (5) Gorong-gorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berbentuk box culvert, merupakan saluran pembuangan air. (6) Ketentuan mengenai spesifikasi bangunan lintasan bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Ketentuan mengenai jenis lintasan, dimensi, fungsi dan struktur lintasan bawah Satwa Liar sebagaimana pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
