Pasal 20
pasal.id
(1) Lintasan atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b berfungsi sebagai penyeberangan Satwa Liar, dengan ketentuan sebagai berikut: a. dibangun dengan lebar lintasan paling sedikit 40 m ditimbun tanah dengan kedalaman tanah pada lintasan antara 1,5 m sampai dengan 2,4 m untuk mendukung pertumbuhan pohon, semak, dan perdu; b. pembatas pada samping kiri kanan lintasan satwa dibuat tanggul alam, dinding padat, vegetasi yang lebat dan rapat untuk meredam suara bising dari kendaraan dan menghalangi masuknya cahaya; c. dibangun pagar Satwa Liar dengan tinggi paling rendah 3 m pada batas ruang milik Jalan, untuk memandu Jalan Satwa Liar dan mencegah Satwa Liar masuk ke areal ruang milik Jalan; dan d. dilengkapi kolam kecil yang terisi air hujan dan ditanami vegetasi yang sesuai dengan Habitat satwa yang akan melintas, tepat di pintu masuk dan keluar jembatan penyeberangan, serta pada badan jembatan. (2) Ketentuan mengenai spesifikasi bangunan lintasan atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
