Pasal 19
pasal.id
(1) Jembatan kanopi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dibangun untuk menghubungkan Habitat yang dipisahkan oleh Jalan dan menjadi lintasan atas bagi jenis semi-arboreal dan arboreal berupa: a. Jembatan kanopi jaring kabel; dan b. Jembatan kanopi rangka besi. (2) Jembatan kanopi jaring kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan: a. jaring dibuat menggunakan paling sedikit 3 (tiga) utas tali nilon tebal atau kabel baja berdiameter paling sedikit 8 mm dengan interval 20 cm sampai dengan 30 cm; b. penopang kanopi menggunakan tiang pipa baja dengan diameter paling kecil 4 inchi dan tinggi paling rendah 5,2 m; atau c. penopang kanopi dapat menggunakan pohon besar, jaring kabel yang diikat antar pohon dan dilengkapi dengan penahan ikatan permanen, berupa alas dari balok/papan kayu dengan lebar paling sedikit 30 cm. (3) Jembatan kanopi rangka besi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan:
a. dibuat bentuk elips setengah lingkaran dengan interval 40 cm x 60 cm, menggunakan rangka baja hollow 4 cm x 4 cm, tebal 1,5 mm; b. tiang penyangga berupa 3 (tiga) pipa baja hollow diameter 4 inchi dan tinggi paling rendah 5,2 m; dan c. dilapisi dengan cat anti karat. (4) Ketentuan mengenai spesifikasi jembatan kanopi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
