PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang JALAN STRATEGIS DI...
Pasal 18
pasal.id
Bangunan mitigasi gangguan terhadap Habitat flora dan fauna, dan konektivitas serta ruang gerak Satwa Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf d meliputi: a. jembatan kanopi; b. lintasan atas (flyover); c. lintasan bawah (underpass); dan d. rambu-rambu satwa.
