Pasal 17
pasal.id
(1) Bangunan pelengkap yang berfungsi sebagai pendukung konstruksi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c dimanfaatkan sebagai tempat lintasan Satwa Liar yang berukuran sedang dan kecil berupa gorong-gorong atau jembatan kecil. (2) Gorong-gorong atau jembatan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dengan pertimbangan sebagai berikut: a. dibangun pada tempat tertentu yang sering dilalui Satwa Liar amfibi, maupun Satwa Liar yang hidup di darat atau di air; b. ukuran gorong-gorong atau jembatan kecil diperbesar dengan memperhitungkan debit volume air yang lewat dan ruang untuk keperluan lintasan satwa liar; dan c. gorong-gorong atau jembatan kecil untuk lintasan ikan atau Satwa Liar air lainnya dengan permukaan air lebih tinggi dari dasar gorong-gorong paling sedikit kedalaman 30 cm. (3) Ketentuan mengenai contoh gambar dan spesifikasi bangunan pelengkap berfungsi sebagai pendukung konstruksi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
