Pasal 16
pasal.id
(1) Bangunan pelengkap yang berfungsi sebagai jalur lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b digunakan untuk mengurangi dampak pembangunan Jalan dan lalu lintas terhadap Habitat fauna, Habitat flora, dan konektivitas serta ruang gerak Satwa Liar. (2) Bangunan pelengkap yang berfungsi sebagai jalur lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Jalan layang (flyover); b. jembatan; dan c. terowongan (underpass). (3) Bangunan pelengkap yang berfungsi sebagai jalur lalu lintas berupa Jalan layang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibangun pada areal yang curam, menyeberangi lembah, melewati jurang, areal rawa
gambut, dan Habitat tumbuhan langka dan wilayah jelajah atau lintasan Satwa Liar yang dilindungi. (4) Bangunan pelengkap yang berfungsi sebagai jalur lalu lintas berupa jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibangun pada sungai atau jurang yang pendek. (5) Bangunan pelengkap yang berfungsi sebagai jalur lalu lintas berupa terowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibangun pada bukit yang tinggi. (6) Ketentuan mengenai contoh gambar bangunan pelengkap yang berfungsi sebagai jalur lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
