Pasal 29
pasal.id
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Jalan Strategis yang sudah ada dalam Kawasan Hutan dan belum dilakukan perjanjian kerja sama atau belum mendapatkan izin pinjam pakai Kawasan Hutan, dilakukan evaluasi dan dilakukan perjanjian kerjasama atau diberikan izin pinjam pakai Kawasan Hutan serta pembangunan selanjutnya sesuai dengan persyaratan teknis sesuai Peraturan Menteri ini; b. Jalan Strategis yang sudah ada dan telah berakhir perjanjian kerja sama atau izin pinjam pakai Kawasan Hutan dan tidak diperpanjang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat dilakukan pemulihan ekosistem atau dijadikan Jalan pengelolaan; dan c. Jalan Strategis yang sudah ada dan telah dilakukan perjanjian kerja sama atau diberikan izin pinjam pakai Kawasan Hutan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilakukan kajian terkait mitigasi gangguan terhadap Satwa Liar dan okupasi lahan, selanjutnya dilakukan perubahan perjanjian kerja sama atau izin pinjam pakai Kawasan Hutan serta pembangunan selanjutnya menyesuaikan dengan persyaratan teknis sesuai Peraturan Menteri ini.
