Pasal 14
pasal.id
(1) Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan dilakukan sesuai dengan bestek atau cetak biru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (2) Pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Persyaratan Teknis Jalan Strategis.
(3) Persyaratan Teknis Jalan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. spesifikasi dan konfigurasi Jalan Strategis; b. bangunan pelengkap yang berfungsi sebagai jalur lalu lintas; c. bangunan pelengkap yang berfungsi sebagai pendukung konstruksi Jalan; d. bangunan mitigasi gangguan terhadap Habitat flora dan fauna, dan konektivitas serta ruang gerak Satwa Liar; e. bangunan mitigasi perlindungan hidroorologi; f. mitigasi gangguan terhadap kegiatan pengelolaan hutan; dan/atau g. bangunan mitigasi terhadap okupasi lahan.
