Pasal 13
pasal.id
(1) Jalan Strategis di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai tipe Jalan pengelolaan hutan terdiri atas: a. jalan akses hutan; b. jalan utama hutan; dan c. jalan cabang hutan. (2) Jalan akses hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Jalan pengelolaan di Kawasan Hutan yang berfungsi menghubungkan antara Kawasan Hutan dengan Jalan umum yang merupakan Jalan Strategis nasional, dan berfungsi sebagai Jalan pengelolaan. (3) Jalan utama hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Jalan pengelolaan di Kawasan Hutan yang berfungsi menghubungkan bagian hutan dan daerah yang terisolasi. (4) Jalan cabang hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Jalan pengelolaan di Kawasan Hutan yang berfungsi membuka bagian hutan untuk melayani kegiatan pengelolaan dalam bagian hutan dan menghubungkan daerah yang terisolasi.
