PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang JALAN STRATEGIS DI...
Pasal 12
pasal.id
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan rencana Jalan Strategis. (2) Rencana Jalan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bestek atau cetak biru dalam bentuk rencana secara detail berupa dokumen verbal atau tertulis dan peta.
