Pasal 11
pasal.id
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan perencanaan terpadu yang mengakomodasi penguatan pengelolaan hutan berkelanjutan, dan perlindungan keanekaragaman hayati selama masa pakai Jalan Strategis. (2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. konsultasi dan koordinasi; b. pengumpulan data dan informasi; c. analisis mengenai dampak lingkungan; d. perencanaan detail trase Jalan;
e. perencanaan infrastruktur mitigasi dan bangunan pelengkap; f. perencanaan desain lanskap; dan g. penandaan trase Jalan. (3) Konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan pemerintah daerah dan unit pengelola Kawasan Hutan terkait rencana pengelolaan Kawasan Hutan, perlindungan Satwa Liar dan Habitat, rencana tata ruang pembangunan daerah, serta rencana Jalan umum daerah. (4) Pengumpulan data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: a. status Kawasan Hutan dan rencana pengelolaan; b. pembagian zona atau blok pengelolaan Kawasan Hutan; c. survei ekologi detail untuk mengetahui sifat atau karakteristik ekologi tapak dan memperkirakan dampak dan peluang secara tepat; d. survei keanekaragaman hayati; e. survei jalur migrasi Satwa Liar dan pola aktivitas; f. survei hidroorologi; g. survei sosial ekonomi dan budaya masyarakat di sekitar areal perencanaan; h. survei kondisi lapangan khususnya keadaan topografi, jenis dan sifat fisik tanah dan iklim; atau i. hasil-hasil penelitian lingkungan terutama rekomendasi mengenai penghindaran dan mitigasi dampak negatif serta kompensasi dalam pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan; (5) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Perencanaan detail trase Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa: a. trase Jalan yang dipilih berdampak negatif minimal; b. trase Jalan Strategis yang masuk ke dalam areal Kawasan Hutan sependek mungkin;
c. rencana desain trase Jalan Strategis dengan sudut pandang mengintegrasikan penguatan pengelolaan dan pengembangan Kawasan Hutan; d. lokasi trase Jalan dilakukan pada peta skala paling kecil 1 : 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan luas kawasan yang dimohon; atau e. trase Jalan hanya memanfaatkan areal yang menguntungkan dipandang dari aspek konservasi, ekologi, aspek teknis, dan aspek ekonomi. (7) Dalam hal perencanaan detail trase Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melewati areal yang rawan dan berdampak negatif besar terhadap keanekaragaman hayati dilakukan dengan membuat: a. Jalan layang bila melewati areal rawa gambut, Habitat, atau wilayah jelajah Satwa Liar, Habitat, tumbuhan langka, dan jurang; b. terowongan bila melewati bukit yang tinggi, Habitat, atau wilayah jelajah Satwa Liar; c. pagar atau dinding penutup pada batas ruang milik Jalan yang menyatu dengan koridor dan/atau jembatan lintasan Satwa Liar pada areal yang sering dilewati Satwa Liar; d. dinding penutup pada batas Ruang Milik Jalan pada areal yang rawan okupasi lahan; atau e. struktur pencegahan longsor dan erosi tanah pada talud di kiri kanan Jalan Strategis di tempat-tempat yang rawan longsor dan erosi tanah. (8) Perencanaan infrastruktur mitigasi dan bangunan pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e didesain pada lokasi-lokasi tertentu yang merupakan wilayah jelajah atau lintasan Satwa Liar dan/atau Habitat tumbuhan langka. (9) Perencanaan desain lanskap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f menggunakan jenis-jenis tumbuhan lokal dan bahan bangunan yang dapat meminimalisir
pengaruh negatif terhadap Habitat flora dan fauna, serta Satwa Liar. (10) Penandaan trase Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g yang berada di atas peta harus dipindahkan ke tapak atau lokasi dengan memberikan tanda-tanda dengan cat merah atau pita merah di lapangan. (11) Penandaan trase Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan pada: a. sumbu trase Jalan; b. batas kiri dan kanan dari ruang milik Jalan; c. lokasi jembatan penyeberangan sungai, termasuk box culvert; d. lokasi jembatan penyeberangan Jalan Strategis untuk koridor Satwa Liar; e. lokasi terowongan untuk lewat lalu-lintas kendaraan maupun terowongan untuk koridor Satwa Liar; f. lokasi yang mengharuskan pembuatan viaduct dan terowongan; dan g. lokasi infrastruktur mitigasi lainnya untuk koridor lintasan Satwa Liar dan fasilitas lainnya seperti pos penjagaan dan palang pintu. (12) Ketentuan mengenai penandaan trase Jalan di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
