PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas...
Pasal 40
(1) Biaya penyelenggaraan bakti rimbawan dialokasikan antara lain untuk : a. perencanaan dan rekruitmen; b. administrasi; c. pendidikan dan pelatihan; d. pembekalan; e. pembinaan; f. pengawasan; g. monitoring dan evaluasi;
h. rapat; i. dokumentasi dan publikasi; j. koordinasi; k. pelaporan; l. biaya tenaga kerja bakti rimbawan; dan m. biaya praktik magang. (2) Biaya tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d diberikan secara langsung kepada tenaga kerja bakti rimbawan. (3) Biaya tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan kepada tenaga kerja bakti rimbawan melalui rekening bank pemerintah yang ditunjuk. (4) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
