Pasal 43
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) huruf b, untuk tenaga kerja bakti rimbawan dilakukan oleh instansi/unit pengguna tenaga kerja bakti rimbawan berdasarkan instrumen penilaian kinerja, laporan bulanan dan tahunan. (2) Penilaian kinerja untuk tenaga magang siswa atau mahasiswa kehutanan dilakukan oleh instansi/unit pengguna tenaga magang siswa atau mahasiswa bakti rimbawan berdasarkan pada instrumen penilaian kinerja dan laporan bulanan. (3) Penilaian kinerja untuk tenaga magang profesi bidang kehutanan dilakukan oleh instansi/unit pengguna tenaga magang profesi bidang kehutanan berdasarkan pada instrumen penilaian kinerja dan laporan akhir. (4) Hasil penilaian kinerja tenaga bakti rimbawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3), disampaikan oleh instansi/unit pengguna tenaga bakti rimbawan kepada Kepala Badan. (5) Tata cara penilaian kinerja bakti rimbawan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
