PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas...
Pasal 39
(1) Pembiayaan pelaksanaan bakti rimbawan bersumber pada: a. APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. APBD; dan/atau c. dana lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Instansi Pengguna/Unit Pengguna tenaga bakti rimbawan wajib menyediakan anggaran untuk honorarium dan bantuan biaya pemondokan bagi Tenaga Kerja Bakti Rimbawan yang mengikuti Program Tenaga Bakti Rimbawan untuk periode berikutnya di unit kerjanya. (3) Besarnya biaya yang dialokasikan oleh Instansi Pengguna/Unit Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan pedoman harga satuan pokok kegiatan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dikelompokkan menurut wilayah.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 40 dihapus, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
