PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas...
Pasal 38
(1) Tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, berhak mendapat : a. honorarium sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. biaya perjalanan dari :
- tempat asal ke tempat tujuan penugasan; dan
- tempat penugasan ke tempat asal setelah mengakhiri 2 (dua) tahun masa penugasan. c. bantuan biaya pemondokan sesuai dengan ketersediaan anggaran; d. surat keterangan sebagai tenaga Bakti Rimbawan. (2) Tenaga magang siswa atau mahasiswa kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf
a, dapat memperoleh bantuan biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi dari lokasi sekolah/perguruan tinggi ke tempat magang dan sebaliknya. (3) Tenaga magang profesi bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dapat memperoleh bantuan biaya akomodasi, konsumsi dan transportasi dari tempat kedudukan yang bersangkutan ke tempat magang dan sebaliknya.
- Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:
