PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas...
Pasal 29
Jangka waktu pelaksanaan program magang siswa dan mahasiswa bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diatur: a. 2 (dua) bulan dalam 1 (satu) kali magang bagi siswa SMK Kehutanan; dan b. 4 (empat) bulan dalam 1 (satu) kali magang bagi mahasiswa kehutanan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
