PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas...
Pasal 26A
(1) Dalam hal terdapat formasi, tenaga kerja bakti rimbawan yang memasuki tahun kedua masa penugasan dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Instansi/Unit Pengguna, dapat mengikuti seleksi penerimaan tenaga kerja bakti rimbawan untuk periode berikutnya. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme persyaratan dan seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 19. (3) Tenaga Kerja Bakti Rimbawan yang dinyatakan lolos seleksi dapat langsung ditempatkan di Instansi/Unit Pengguna.
(4) Tenaga Kerja Bakti Rimbawan yang dinyatakan lolos seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan pembekalan.
- Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
