Pasal 9
pasal.id
(1) Laboratorium yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) mengajukan permohonan Registrasi sebagai Laboratorium Lingkungan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan kewenangan proses verifikasi persyaratan Registrasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan. (3) Registrasi Laboratorium Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan dalam bentuk surat persetujuan Registrasi Laboratorium Lingkungan. (4) Surat persetujuan Registrasi Laboratorium Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: a. nomor dan tanggal Registrasi; b. nama Laboratorium, alamat lengkap, telepon dan surat elektronik; c. lingkup pengujian yang teregistrasi; dan d. masa berlaku Registrasi. (5) Permohonan Registrasi sebagai Laboratorium Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi jumlah minimum parameter sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Registrasi sebagai Laboratorium Lingkungan dilakukan secara daring sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan surat persetujuan Registrasi paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
diterimanya permohonan Registrasi secara lengkap oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (8) Masa berlaku surat persetujuan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan masa berlaku sertifikat Akreditasi.
