PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020 tentang LABORATORIUM LINGKUNGAN
Pasal 8
pasal.id
(1) Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) yang mengajukan permohonan sebagai Laboratorium Lingkungan harus memenuhi: a. ISO/IEC 17025 termutakhir tentang Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi; dan b. persyaratan Laboratorium Lingkungan. (2) Laboratorium Pengujian yang telah mendapatkan sertifikat Akreditasi dapat mengajukan permohonan Registrasi menjadi Laboratorium Lingkungan. (3) Tata cara permohonan dan persyaratan menjadi Laboratorium Lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
