PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020 tentang LABORATORIUM LINGKUNGAN
Pasal 7
pasal.id
(1) Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh KAN. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat Akreditasi sebagai Laboratorium Pengujian. (3) Dalam hal Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan menjadi Laboratorium Lingkungan, dilakukan melalui mekanisme Penilaian Kesesuaian Bersama antara Kementerian dengan KAN. (4) Hasil Penilaian Kesesuaian Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: a. ruang lingkup parameter kualitas lingkungan; dan b. surat rekomendasi sebagai Laboratorium Lingkungan.
