PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020 tentang LABORATORIUM LINGKUNGAN
Pasal 6
pasal.id
Laboratorium Pengujian yang melakukan Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
untuk menjadi Laboratorium Lingkungan harus mendapatkan: a. Akreditasi; dan b. Registrasi.
