PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020 tentang LABORATORIUM LINGKUNGAN
Pasal 5
pasal.id
(1) Laboratorium Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diselenggarakan oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; e. perguruan tinggi; atau f. badan usaha milik swasta. (2) Laboratorium Lingkungan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berbentuk atau berada pada: a. satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi Laboratorium; atau b. unit pelaksana teknis. (3) Laboratorium Lingkungan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berbentuk atau berada pada: a. bagian dari organisasi perangkat daerah; dan b. unit pelaksana teknis daerah.
