PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020 tentang LABORATORIUM LINGKUNGAN
Pasal 4
pasal.id
Laboratorium Pengujian yang melakukan Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat ditetapkan sebagai Laboratorium Lingkungan.
