PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020 tentang LABORATORIUM LINGKUNGAN
Pasal 3
pasal.id
(1) Laboratorium meliputi: a. Laboratorium Pengujian; dan b. Laboratorium Kalibrasi. (2) Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat melakukan Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan.
(3) Laboratorium Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
