PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020 tentang LABORATORIUM LINGKUNGAN
Pasal 2
pasal.id
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi penyelenggara Laboratorium dalam: a. peningkatan Laboratorium Pengujian menjadi Laboratorium Lingkungan; serta b. pelaksanaan dan peningkatan kapasitas Laboratorium Lingkungan.
