Pasal 10
pasal.id
(1) Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan melaksanakan penyebarluasan informasi Laboratorium Lingkungan teregistrasi. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal Registrasi; b. nama Laboratorium, alamat lengkap, telepon dan surat elektronik; c. lingkup Pengujian yang teregistrasi; d. masa berlaku Registrasi; dan e. status Registrasi. (3) Status Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri dari status teregistrasi: a. masih berlaku; b. masa berlaku berakhir; c. dibekukan; atau d. dicabut. (4) Informasi status Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan informasi termutakhir yang dimuat secara berkala pada situs web standardisasi lingkungan hidup dan kehutanan.
