PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020 tentang LABORATORIUM LINGKUNGAN
Pasal 11
pasal.id
(1) Pengawasan dilakukan terhadap pengelolaan Laboratorium Lingkungan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengawasan reguler; dan b. pengawasan nonreguler.
