PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020 tentang LABORATORIUM LINGKUNGAN
Pasal 12
pasal.id
(1) Pengawasan reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan bersama antara Kementerian dengan KAN. (2) Pengawasan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk konsistensi penerapan. (3) Konsistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penerapan ISO/IEC 17025 termutakhir; dan b. pemenuhan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
