PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020 tentang LABORATORIUM LINGKUNGAN
Pasal 13
pasal.id
Pengawasan nonreguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. penanganan terhadap Pengaduan masyarakat; dan/atau b. uji petik.
