Pasal 14
pasal.id
(1) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan terhadap: a. ketidaksesuaian penerapan ISO/IEC 17025 termutakhir; dan b. pemenuhan persyaratan yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.
(3) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan mendelegasikan penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan. (4) Mekanisme penanganan dan penyelesaian Pengaduan Registrasi kompetensi Laboratorium Lingkungan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dalam bentuk verifikasi dokumen dan/atau melalui verifikasi lapangan. (6) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.
