PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020 tentang LABORATORIUM LINGKUNGAN
Pasal 15
pasal.id
(1) Uji petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan untuk memastikan konsistensi penerapan ISO/IEC 17025 termutakhir dan ketentuan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat indikasi ketidaksesuaian antara penerapan ISO/IEC 17025 termutakhir dan ketentuan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara insidentil.
