PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020 tentang LABORATORIUM LINGKUNGAN
Pasal 16
pasal.id
(1) Hasil dari pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi bahan evaluasi dan pembinaan Laboratorium Lingkungan. (2) Evaluasi dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada pusat yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
