PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Tahun 2020 tentang LABORATORIUM LINGKUNGAN
Pasal 17
pasal.id
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) diberikan oleh Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara bertahap berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan status Registrasi; dan c. pencabutan status Registrasi.
