Pasal 18
pasal.id
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berupa peringatan yang diberikan kepada penanggung jawab Laboratorium Lingkungan yang berdasarkan hasil pengawasan diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan 1 (satu) atau lebih persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan menyampaikan pemberitahuan pelanggaran atas persyaratan tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan menugaskan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan untuk menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan menyampaikan teguran tertulis kepada penanggung jawab Laboratorium Lingkungan. d. teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf c disertai dengan rekomendasi perbaikan. e. dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari setelah menerima teguran, Laboratorium Lingkungan melaporkan adanya perbaikan terhadap seluruh rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, apabila hasilnya memenuhi maka teguran dicabut.
