Pasal 19
pasal.id
(1) Dalam hal Laboratorium Lingkungan tidak melakukan perbaikan sesuai rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d, dikenai sanksi pembekuan status Registrasi. (2) Pembekuan status Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penonaktifan status Registrasi. (3) Pembekuan status Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun. (4) Pembekuan status Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan menyampaikan pemberitahuan mengenai tidak dipatuhinya 1 (satu) atau lebih rekomendasi
oleh Laboratorium Lingkungan yang terkena sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan. b. berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan mengeluarkan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan tentang Pembekuan Status Registrasi. c. Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan tentang Pembekuan Status Registrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, disertai dengan rekomendasi perbaikan. d. dalam hal seluruh rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c telah ditindaklanjuti dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, maka status Registrasi dapat diaktifkan kembali. e. Laboratorium Lingkungan yang status Registrasi dibekukan, dilarang mencantumkan nomor Registrasi dalam sertifikat atau laporan hasil uji selama masa pembekuan dan tidak melaksanakan kegiatan penilaian kesesuaian yang tercakup dalam lingkupnya. f. dalam hal seluruh rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak ditindaklanjuti paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun, status Registrasi Laboratorium Lingkungan dicabut. (5) Laboratorium Lingkungan yang status Registrasi dicabut, dilarang menerbitkan atau menyebarluaskan publikasi dalam segala bentuk kepada semua pihak.
(6) Laboratorium Lingkungan yang status Registrasi dicabut, dapat mengajukan Registrasi kembali melalui Penilaian Kesesuaian Bersama kembali antara Kementerian dengan KAN. (7) Pengajuan Penilaian Kesesuaian Bersama kembali dalam rangka Akreditasi kembali melalui Akreditasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan 6 (enam) bulan setelah dikeluarkannya Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan tentang Pencabutan Status Registrasi.
