PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan...
Pasal 8
BAB 3 — INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(1) Direktur Jenderal membentuk Sekretariat Pengaduan pada Kementerian untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini. (2) Gubernur,bupati/walikota atau Kepala KPH sesuai dengan kewenangannya wajib menyediakan Pos Pengaduan untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar minimum Sekretariat Pengaduan atau Pos Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
