Pasal 7
BAB 3 — INSTANSI PENANGGUNG JAWAB
(1) Kementerian berwenang mengelola pengaduan dalam hal: a. izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan, diterbitkan oleh Menteri; b. izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan, diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota dalam hal Kementerian menganggap telah terjadi pelanggaran yang serius; c. pengaduan pernah disampaikan kepada Instansi Penanggung Jawab di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota, tetapi tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. pengaduan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang dampak pencemaran dan/atau kerusakannya lintas provinsi. (2) Instansi lingkungan hidup dan/atau kehutanan di tingkat provinsi berwenang mengelola pengaduan dalam hal: a. izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan diterbitkan oleh gubernur;
b. pengaduan pernah disampaikan kepada Instansi Penanggung Jawab di kabupaten/kota, tetapi tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pengaduan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang dampak pencemaran dan/atau kerusakannya lintas kabupaten/kota. (3) Instansi kehutanan di tingkat daerah provinsi selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berwenang mengelola pengaduan yang pernah disampaikan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan, tetapi tidak dikelola sesuai dengan Peraturan; (4) Instansi lingkungan hidup di tingkat daerah kabupaten/kota berwenang mengelola pengaduan terhadap usaha dan/atau kegiatan dalam hal izin di bidang lingkungan hidup diterbitkan oleh bupati/walikota. (5) Kesatuan Pengelolaan Hutan berwenang mengelola pengaduan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berada di dalam wilayahnya.
