PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan...
Pasal 26
BAB 5 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Jangka waktu pengelolaan pengaduan mulai dari penerimaan pengaduan sampai dengan tindak lanjut laporan hasil pengaduan dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengaduan dinyatakan lengkap. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan uji laboratorium. (3) Dalam hal jangka waktu pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan perpanjangan karena pelaksanaan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas menyampaikan pemberitahuan kepada pengadu beserta alasannya.
