PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan...
Pasal 25
BAB 5 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Pejabat pemberi tugas pada Instansi Penanggung Jawab menindaklanjuti laporan hasil pengaduan. (2) Dalam hal pejabat pemberi tugas pada Instansi Penanggung Jawab tidak berwenang menindaklanjuti laporan hasil, pejabat pemberi tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan rekomendasi tindak lanjut kepada unit kerja lain atau instansi terkait yang berwenang menindaklanjuti hasil. (3) Pejabat pemberi tugas menyampaikan surat pemberitahuan hasil pengaduan kepada pengadu.
