Pasal 24
BAB 5 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Pelaksana verifikasi wajib membuat laporan hasil verifikasi pengaduan yang telah dilaksanakan (2) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat pemberi tugas pada Instansi Penanggung Jawab. (3) Laporan hasil verifikasi paling sedikit memuat: a. latar belakang dan tujuan verifikasi; b. analisis data hasil verifikasi; c. analisis yuridis; d. kesimpulan dan saran; dan e. lampiran. (4) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berupa keterangan: a. pengaduan terbukti; atau b. pengaduan tidak terbukti. (5) Dalam hal pengaduan terbukti, usulan rekomendasi dapat berupa: a. penerapan sanksi administrasi; b. penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan/atau kehutanan di luar pengadilan atau melalui pengadilan; c. penegakan hukum pidana; d. pelimpahan kepada bagian/bidang, unit kerja atau antar instansi penanggung jawab; dan/atau
e. pelimpahan pengaduan kepada instansi terkait. (6) Dalam hal pengaduan tidak terbukti namun ditemukan pelanggaran lain, pelaksana verifikasi memberikan usulan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Dalam hal pengaduan tidak terbukti dan tidak ditemukan pelanggaran lain, pengelolaan pengaduan dinyatakan selesai. (8) Format laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Lampiran laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, terdiri atas: a. Berita Acara Verifikasi Pengaduan; b. Berita Acara Penolakan Verifikasi dalam hal terjadi penolakan verifikasi; c. Berita Acara Penyerahan Sampel dalam hal dilakukan pengambilan sampel; d. Berita Acara Pengambilan Foto atau Video; dan/atau e. Bukti lain yang mendukung, antara lain: dokumen perizinan, Amdal, peta, dokumen tata usaha kayu, hasil laboratorium, laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dan sebagainya. (10) Format Berita Acara Pengambilan Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c sebagaimana dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Format Berita Acara Pengambilan Foto atau Video sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf d sebagaimana dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
