PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan...
Pasal 23
BAB 5 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Dalam hal pelaku usaha dan/atau kegiatan mencegah, menghalang-halangi, menolak, atau menggagalkan pelaksanaan tugas verifikasi lapangan, pelaksana verifikasi membuat Berita Acara Penolakan Verifikasi. (2) Format Berita Acara Penolakan Verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
