Pasal 22
BAB 5 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Untuk membuktikan kebenaran atas pengaduan, pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berwenang: a. melakukan pemeriksaan sesuai dengan data pengaduan atau dokumen lainnya yang terkait; b. meminta keterangan; c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; d. memasuki lokasi yang berkaitan dengan hal yang diverifikasi; e. memotret atau membuat rekaman audio visual; f. mengambil sampel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memeriksa peralatan; dan h. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi. (2) Pelaksana verifikasi selaku Pengawas Lingkungan Hidup /Pengawas Lingkungan Hidup Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dan huruf b, berwenang untuk menghentikan pelanggaran tertentu.
