Pasal 21
BAB 5 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Verifikasi dilakukan oleh: a. Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) hidup untuk Kementerian; b. Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PLHD) untuk pengaduan lingkungan hidup di instansi lingkungan hidup di provinsi dan kabupaten; c. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam hal instansi lingkungan hidup belum memiliki PLH atau PLHD; atau d. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur atau kepala kesatuan pengelolaan
hutan sesuai dengan kewenangannya, dalam mengelola pengaduan dalam bidang kehutanan; (2) ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang dapat ditunjuk melakukan verifikasi wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. bekerja pada unit yang tugas dan fungsinya terkait dengan:
- lingkungan hidup untuk pengelolaan pengaduan di bidang lingkungan hidup;
- kehutanan untuk pengelolaan pengaduan di bidang kehutanan; atau b. pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis di bidang lingkungan hidup atau kehutanan.
