PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan...
Pasal 20
BAB 5 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Dalam hal kegiatan verifikasi telah memperoleh kesimpulan pada pemeriksaan administrasi, dapat langsung merumuskan laporan hasil. (2) Dalam hal kegiatan verifikasi belum memperoleh kesimpulan pada pemeriksaan administrasi, verifikasi dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan. (3) Dalam hal pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan, hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Pengaduan. (4) Format Berita Acara Verifikasi Pengaduan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
