PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan...
Pasal 19
BAB 5 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Untuk verifikasi dilakukan kegiatan: a. pemeriksaan administrasi, meliputi pemeriksaan dokumen perizinan dan/atau permintaan data atau
informasi yang diperlukan dari unit kerja lain, atau pihak lain yang dianggap relevan; b. pemeriksaan lapangan, meliputi:
- fisik lapangan; dan
- dokumen terkait lainnya di lapangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman verifikasi pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
